Jurnalistika.id – Remaja perempuan berinisial J (14) warga Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencabulan saat belanja di warung kelontong dekat rumahnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita membenarkan adanya pelimpahan terduga pelaku pencabulan yang diserahkan warga ke unit PPA Polres Tangsel.
“Iya betul, tetapi korban kemarin tidak ingin membuat laporan polisi. Diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan dari korban,” ucap Tita.
Atas kesepakatan damai itu, terduga pelaku dikembalikan.
“Kemarin sudah diamankan di polres, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi belum sempat di BAP,” ucap dia.
Baca Juga: Dewan PSI: Waspada DBD, Pemkot Tangsel Diminta Cepat Bertindak
Kasus Pencabulan Harus Dilanjutkan, Kendati Tidak ada Laporan
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam), Halimah menilai, keputusan Unit PPA Polres Tangsel keliru, ia menegaskan, proses hukum harus tetap dilanjutkan kendati keluarga korban tidak melapor.
“Keputusan Unit PPA Polres Tangerang Selatan, yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru. Hal ini mengingat pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, Polisi wajib memprosesnya,” tegas Dosen Pidana Fakultas Hukum Unpam tersebut, Rabu (20/10/21).
Dia menegaskan, dengan ditempuhnya penyelesaian perkara secara kekeluargaan dalam kasus pencabulan tersebut, sama halnya polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan. Lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.
“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klachtdelict). Sedangkan delik pencabulan bukan merupakan delik aduan. Terlebih lagi, korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya,” kata dia.
Penanganan perkara pidana pencabulan anak, lanjut Halimah, harus memperhatikan ketentuan UU. Sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pascakejadian, dan berpengaruh pada masa depannya.
Halimah meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.