Jurnalistika.id – Polisi menetapkan dua pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, sebagai tersangka. Meski demikian, terhadap kedua tersangka itu, polisi tidak melakukan penahanan.
Polisi menggunakan Pasal 352 terkait penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
“Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11/2022) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dilansir dari Antara.
“Hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ditemukan luka lecet atau memar,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Tapsel, Sumatera Utara.
Kelima pelajar itu antara lain, IH, ZA, VH, AR, dan RM. Video kelima pelajar yang menganiaya seorang nenek di Tapsel pada Sabtu (19/11/2022) sore itu sempat viral.
Video tersebut memperlihatkan sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti. Mereka mengajak ngobrol seorang nenek. Lalu, seorang pelajar di antaranya terlihat menendang nenek itu.
Dalam video tersebut, kuat dugaan yang menendang nenek tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Mereka merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel. Kecuali, ASH yang sudah lulus.
“Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM,” tutur Imam.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.