Jurnalistika
Loading...

Pelaku KDRT Armor Toreador Terhadap Cut Intan Nabila Jadi Tersangka

  • Jurnalistika

    14 Agt 2024 | 12:05 WIB

    Bagikan:

image

Konfrensi Polres Bogor kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila oleh suaminya Armor, Rabu (14/8/2024). (Dok. Tribata Polri)

jurnalistika.id – Penyidik Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa istrinya, Cut Intan Nabila, dan anak ketiganya.

Penetapan tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti yang kuat, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan tangkapan layar dari media sosial yang memperlihatkan video viral terkait kasus tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan tersangka ditangkap di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, dan langsung dilakukan penahanan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis,” kata Rio Wahyu dalam konferensi pers pada Rabu (14/8/2024).

Baca juga: Perjalanan Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, hingga Armor Toreador Ditangkap

Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui telah melakukan KDRT sebanyak lima kali. Pada insiden terakhir, Armor mengaku melakukan kekerasan karena tertangkap basah menonton video pornografi oleh istrinya.

“Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan),” tambahnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa kondisi kedua anak korban masih mengalami trauma. Sementara korban utama, Cut Intan Nabila, saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis.

“Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya,” ujarnya.

Baca juga: Andre Taulany Tepis Tuduhan Ceraikan Erin karena Gaya Hidup Hedon

Armor Toreador dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, serta pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Armor Toreador'

Cut Intan Nabila

KDRT


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami