Jurnalistika
Loading...

Alasan PN Surabaya Izinkan Pasangan Untuk Menikah Meski Beda Agama

  • Firman Sy

    22 Jun 2022 | 04:18 WIB

    Bagikan:

image

PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Pasangan Beda Agama. (Photo: Flávia Gava/Unsplash)

jurnalistika.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur mengabulkan pernikahan pasangan yang beda agama, Senin (20/6/2022). Pasangan yang memohon untuk menikah beda agama tersebut yaitu RA, pria beragama Islam dengan pasangannya EDS yang beragama Kristen.

Melansir CNNindonesia, Rabu (22/6), pasangan itu menikah pada Maret 2022. Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya menolaknya lantaran beda agama. Kemudian pada 13 April 2022 mereka mengajukan penetapan ke PN Surabaya.

“Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Surabaya.” demikian bunyi penetapan oleh Hakim tunggal, Imam Supriyadi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbedaan agama tidak bisa menjadi alasan larangan dua pasangan melangsungkan pernikahan seperti diatur dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan dan merujuk pada Pasal 35 huruf a UU No.23 tahun 2006.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya ketika ingin membangun rumah tangga dengan orang lain yang berbeda agama. Hal itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kemudian, pasangan juga berhak membentuk keluarga lewat perkawinan yang sah. Pasangan pun sudah saling mencintai dan bersepakat untuk berumah tangga dengan restu orang tua masing-masing.

Merujuk UU No. 1 tahun 1974, perkawinan merupakan hak asasi. Selain itu, mempertahankan keyakinan agama juga termasuk hak asasi warga.

Selain itu, Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut adalah demi menghindari praktik kumpul kebo, sekaligus demi memberikan kejelasan status.

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak. Maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” ujar Suparno.

Baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News

nikah beda agama

pengadilan negeri surabaya

pernikahan beda agama

PN Surabaya


Populer

Cara Main Koin Jagat, Aplikasi ‘Berburu Koin’ Viral di Medsos
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami