jurnalistika.id – Polisi meringkus dua begal sadis berinisial MM (23) dan MF (22) di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten pada Rabu (22/6/2022). Dalam melancarkan aksinya, begal itu mengancam korban dengan senjata tajam. Karenanya, satu di antara dua korban mengalami luka bacok.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, salah satu begal sadis itu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Zain menjelaskan, begal bersenjata tajam itu menyerang dua pria dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah hukum polres Metro Tangerang Kota. Senin (16/5/2022) sekitar pukul 01.10 WIB dan pukul 01.15 WIB.
Korban pertama bernama Apen (35) warga Kampung Rangganis, Cinta Manik, Cigudeg, di lokasi pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
“Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah kepada korban yang sedang asyik duduk bermain handphone di lokasi sambil mengancam. “Hape loe sini buat gue kalo gak gue bacok loe,” kata Zain.
Lantaran takut dengan ancaman itu, korban akhirnya menyerahkan handphone merk Samsung miliknya kepada pelaku.
“Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP,” ungkap Kapolres.
Selang beberapa waktu, polisi menerima laporan adanya korban pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Imam Setiaji (25). Peristiwa itu Imam alami di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang dengan luka bacok.
“Di waktu bersamaan ada lagi korban kedua, usai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke puspem kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor,” kata Kapolres.
Saat berada di lapangan panahan samping pusat pemerintahan kota (Puspemkot) Tangerang korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
“Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan di bacok menggunakan senjata celurit pelaku,” tuturnya.
Usai menerima dua laporan pembegalan tersebut, tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara.
Baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini