jurnalistika.id – KPK menetapkan Walikota Bekasi Rachmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Pepen bukan Walikota Bekasi pertama yang berurusan dengan KPK, Walikota sebelum Pepen, Mochtar Mohammad, juga pernah terjerat kasus korupsi pada tahun 2010.
Mochtar melakukan korupsi saat memimpin Kota Bekasi pada periode masa jabatan 2008-2013. Saat itu, Pepen merupakan wakil Mochtar.
Pepen menjadi Plt Wali Kota Bekasi hingga tahun 2012 saat Mochtar terjerat kasus hukum.
Setelah itu, pada Pilkada Kota Bekasi tahun 2013 ia mencalonkan diri dan berhasil menjadi Walikota Bekasi selama 2 periode, mulai dari 2013-2018 hingga periode 2018-2023.
Kini, mengikuti jejak Mochtar Mohammad yang Ia gantikan, Pepen menjadi tersangka kasus korupsi. KPK menangkap Pepen bersama 13 pejabat lainnya termasuk ASN Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT pada Rabu (5/1) malam itu KPK menyita uang sekitar Rp5 miliar.
“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar,” kata Ketua KPK Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Selain Pepen, KPK turut menetapkan tersangka pihak penerima suap, antara lain.
- M. Bunyamin (MB) Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi
- Mulyadi (MY) Lurah Kati Sari
- Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna
- Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sedangkan pihak pemberi suap yaitu.
- Ali Amril Direktur PT. Mam Energindo
- Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta;
- Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBK)
- Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut untuk mengantisipasi penyebaran di rutan KPK, para tersangka terlebih dahulu akan melakukan isolasi mandiri.
Baca juga: Azis Syamsudin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI