Jurnalistika
Loading...

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia

  • Firman Sy

    11 Jan 2022 | 17:41 WIB

    Bagikan:

image

Foto: Heri Wirawan, Ustadz Cabul yang memperkosa belasan santrinya hingga hamil

jurnalistika.id – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Herry diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagai bukti pertanggungjawaban aksi bejat yang dilakukannya.

Jaksa menilai, tindakan Herry termasuk kejahatan luar biasa. Untuk itu, sebagai komitmennya, Jaksa meminta hakim untuk memvonis Herry dengan hukuman maksimal.

“Sebagai bukti komitmen kami membuat pelaku jera, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/22).

Kemudian, terdapat hal yang memberatkan Herry, di antaranya telah menggunakan simbol agama dalam melakukan aksi biadabnya hingga korban terperdaya.

“Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucapnya.

Selain itu, perbuatannya juga dinilai telah menimbulkan keresahan luar biasa di masyarakat dan menyebabkan psikologis korban terganggu.

Tuntutan selanjutnya, jaksa meminta majelis hakim agar Hery membayar denda sebesar Rp500 juta dan biaya restitusi kepada seluruh korban dengan nominal Rp330 juta.

Sebelumnya, Herry Wirawan diduga melakukan aksi cabul kepada santrinya. Terdapat sembilan bayi yang lahir akibat perbuatan Herry. Bahkan, seorang santri melahirkan dua kali.

Dalam melakukan aksinya, Herry melakukannya di sejumlah tempat mulai dari ponpes Tahfiz Al-Ikhlas miliknya, hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Herry mengaku perbuatannya itu dia lakukan karena khilaf, dia telah meminta maaf pada keluarga korban pada persidangan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Tegas! UMY Drop Out Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan

Kejati Jawa Barat

kriminal

Pemerkosaan

Ustadz Cabul


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami