Jurnalistika.id – Sebagai terlapor, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wiwi Entol Martawijaya telah memenuhi panggilan pihak Kepolisian, terkait kasus dugaan intimidasi wartawan kabar6.com, Yudi Wibowo, pada Senin kemarin (23/08/2021).
Meski kasus yang menjadi sorotan publik dan organisasi pers ini tengah berproses di Kepolisian Resor (Polres) Tangsel, namun sejumlah pihak menyoal perihal status terlapor dalam proses hukum tersebut.
Perwakilan tim advokasi pelapor, dan selaku Kepala Seksi Advokasi dan pembelaan wartawan PWI Kota Tangsel, Malik Abdul Aziz mengungkapkan, tahapan proses hukum yang sedang berjalan saat ini masih belum jelas.
Baca juga: Cara Laporkan dan Usulkan Bansos melalui Aplikasi Kemensos
“Sebelum Kapolres mengungkapkan tahapannya sudah dalam Penyidikan, di sisi lain baru kemarin terlapor memenuhi panggilan polisi dan dihujani 20 pertanyaan. Nah! Status terlapor sebagai apa saat memenuhi panggilan itu,” ujarnya, di kantor sekretariat PWI Tangsel, Jalan Batam Perumahan Nusa Loka BSD City, Serpong, Selasa (24/8/2021).
“Kami mewakili teman-teman organisasi berharap pihak Kepolisian lebih terbuka dan tegas dalam penanganan kasus ini. Kasus ini harus sampai tuntas, agar menjadi cerminan di daerah-daerah lain,” tambahnya.
Kadispora Intimidasi Wartawan, Dosen Hukum: Sudah Layak ke Penyidikan
Di sisi lain, Dosen hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah berpendapat, perkara tersebut sudah layak ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.
“Dengan alat bukti yang ada, sudah sangat cukup untuk meningkatkan proses perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan, dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” katanya, Selasa (24/8/2021).
Halimah menerangkan, mengingat pelapor adalah wartawan saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencari serta menyebarluaskan informasi. Maka seharusnya terlapor dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini, Halimah menjelaskan, secara tegas mengancam pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1.
Baca juga: HUT RI ke-76, PWI Tangsel Adakan Perlombaan Antar Wartawan
“Menjamin kemerdekaan wartawan dari berbagai ancaman dalam menjalankan tugasnya sangat penting bagi perkembangan demokrasi. karena itu ketentuan pidana dalam UU Pers,” pungkasnya.