Jurnalistika
Loading...

Tahanan Polres Cilegon Tewas Dianiaya, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

  • Firman Sy

    21 Feb 2022 | 20:35 WIB

    Bagikan:

image

Konpers kasus penganiayaan di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022). Foto: Dok. Istimewa/Kumparan

jurnalistika.id – Seorang tahanan kasus penyalahgunaan Narkoba berinisial AG tewas tidak lama setelah masuk sel di Polres Cilegon. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/2/22).

Polisi mengatakan korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Krakatau Media, Cilegon, usai dianiaya oleh sesama tahanan.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 6 orang tersangka penganiayaan, antara lain, AS, HY, M, JP, F, dan DA.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, menuturkan, pihaknya menemukan adanya tindak kekerasan terhadap korban berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diyakini bahwa ini merupakan tindak pidana,” ucap Sigit saat jumpa pers, Senin (21/2/22) sore di Mapolres Cilegon.

Sementara itu, terkait hasil autopsi jenazah korban. Polisi masih menunggu hasil kajian tim dokter.

Namun, penyidik sudah menerima surat keterangan kematian sebagai alat bukti untuk menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka.

“Terkait visum setelah kita melakukan autopsi itu adalah salah satu alat bukti di dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” katanya.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Tangsel Amankan 24 Kg Ganja Siap Edar

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan, sebelum masuk sel rutan Serang pada Selasa (15/2/22) korban selesai menjalani pemeriksaan Satresnarkoba atas dugaan penyalahgunaan narkoba sekitar jam 15.30 WIB.

“Itu awalnya salah satu tersangka AS yang dituakan bertanya kepada korban yang baru masuk [rutan]. Namun korban menjawab dengan nada ketus dan nada tinggi yang membuat tersangka AS tersinggung dan memukul korban,” papar Sigit.

“Lalu 5 tersangka lain terprovokasi melihat tersangka AS memukul korban, sehingga mereka bersama-sama ikut melakukan kekerasan terhadap korban sampai korban pingsan dan meninggal,” sambungnya.

Keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Red)

polres cilegon

tahanan narkoba tewas

tahanan polres cilegon tewas


Populer

Cara Main Koin Jagat, Aplikasi ‘Berburu Koin’ Viral di Medsos
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami