Jurnalistika
Loading...

Tenaga Kerja Asing dilarang Masuk Indonesia Mulai 21 Juli

  • Firman Sy

    22 Jul 2021 | 09:55 WIB

    Bagikan:

image

Photo/ Tenaga kerja asing asal tiongkok

Jurnalistika.id – Selama ini, pemerintah kerap menuai kritik lantaran mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19, melalui Permenkumham teranyar, pemerintah akhirnya resmi menutup pintu bagi masuk ke indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneken Permenkumham Nomor 27 hasil revisi dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 6 Hari

“Orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis seperti dikuti dari CNN, Rabu (21/7).

Namun demikian, Yasonna menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak terbit, menurutnya perlu masa transisi sejak diumumkan hari ini.

“setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi,” ucap Yasonna..

Saat ini, orang asing yang termasuk pengecualian pada peraturan tersebut membutuhkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait untuk dapat masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: ‘rektor UI kena COVID virusnya yang isoman’

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru,” jelas dia.

Dia mencontohkan, koordinasi bagi orang yang akan masuk ke Indonesia akan dilakukan bersama Kemenlu apabila terdapat diplomat yang hendak masuk ke Indonesia untuk menjalankan tugas.

dilarang masuk indonesia

Kemenkumham RI

Tka china

tka ilegal

yasona laoly


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami