Jurnalistika.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia kembali melayangkan surat somasi terkait tuduhan pencurian kepada salah seorang karyawan Parttime Ahmad Mubarok kepada PT. ZI (Sukiya Tokyo bowls & noodles Tangerang) setelah somasi pertama tidak mendapat tanggapan.
LBH yang menjadi kuasa hukum Ahmad Mubarok mengungkapkan dalam surat somasinya berdasarkan aduan dari klien.
“Terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan yaitu, pertama tuduhan sepihak tanpa bukti yang jelas dan menyebarkan informasi tersebut kepada orang lain yang membuat Mubarok terganggu psikologisnya. Kedua perampasan Handphone yang dilakukan secara paksa yang masuk indikasi pemerasan yang melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP yang dapat dikenakan Hukum pidana 9 tahun,” ungkap Kuasa Hukum Mubarok dalamisi somasinya.
Diketahui, somasi pertama tertanggal 14 Juni 2021 dari LBH Trisula tidak mendapat respon positif dari pihak perusahaan.
Ahmad Mubarok mengaku, setelah somasi pertama dilayangkan, Siti khatimah, Kapten Area Sukiya Summarecon Serpong sempat menghubungi orangtuanya dan meminta masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Namun Orangtua Mubarok menolak karna masalah anaknya sudah dikuasakan sepenuhnya kepada LBH Trisula Keadilan Indonesia.
“kolot (orangtua – Red) sempat dihubungi untuk menyelesaikan masalah ini, tapi gak mau dengan alasan sudah nyerahin sepenuhnya ke pihak LBH. Lalu pihak perusahaan menelpon saya menanyakan kenapa saya tidak mau ngelarin masalah ini secara personal dan meminta untuk tidak mengganggap kuasa hukum” ungkap Mubarok melalui VN whatsapp kepada Jurnalistika.id
Sementara pimpinan pihak perusahaan ketika dihubungi jurnalistika.id terkait somasi pertama yang tidak merespon, belum berkomentar.
Baca Juga : LBH Trisula Layangkan Somasi Ke Sukiya Summarecon Serpong Atas Tuduhan Pencurian