Jurnalistika.id – Polri akan menangkap penyebar berita bohong (hoax) yang berkaitan dengan dengan kasus Covid-19. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono saat mengunjungi Polda Metro Jaya, Rabu (12/08/2020).
“Saya sampaikan ke Kapolda dan Dirkrimsus, jangan ada berita hoaks terkait Covid-19 ini. Tegakkan hukum saya bilang. Kalau perlu mereka yang memberitakan itu tahan,” tegas Gatot.
Gatot mengatakan, jika setelah langkah humanis yang dilakukan tidak berefek terhadap pelaku, maka harus diambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks.
“Kita tetap kedepankan langkah humanis. Penegakan hukum itu adalah langkah terakhir. Saya perintahkan di mana ada pendisiplinan, di situ ada anggota polisi yang bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP,” kata Gatot.
Dilansir dari media kompas, Gatot juga menjelaskan, hal itu diupayakan dengan serius dengan harapan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tidak ada lagi klaster-klaster baru Covid-19.
“Jangan ada lagi klaster terjadi di internal Polri. Dan sosialisasikan ke teman kita. Klaster pasar, klaster keramaian kita minimalkan. Tentunya ini bekerja sama, tidak bisa sendirian,” ucap Gatot.
Baca Juga : Muncul Klaster Covid-19 di Lingkung Sekolah, Ini Daftar Sekolahnya