Jurnalistika
Loading...

7 Alat Kesehatan Ini Gratis Ditanggung BPJS

  • Sultan Alfharo

    25 Sep 2023 | 10:25 WIB

    Bagikan:

image

(Freepik/Jcomp)

jurnalistika.id – Selain menjangkau pelayanan kesehatan seperti operasi, dan program Keluarga Berencana (KB). Ternyata, BPJS juga dapat digunakan untuk menanggung biaya alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, hingga gigi palsu.

Kebijakan penanggungan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS

Berikut daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS, simak selengkapnya.

1. Kacamata

Kacamata adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. Ini mencakup pemeriksaan mata oleh dokter mata, pengukuran mata, dan pembuatan kacamata yang sesuai dengan resep dokter mata. 

BPJS menyediakan subsidi untuk pemeriksaan mata dan pembelian kacamata. Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Jaminan subsidi kacamata akan diberikan sesuai rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata. Selain itu, kacamata dapat diberikan setiap dua tahun sekali.

2. Alat bantu dengar

Peserta BPJS yang mengalami gangguan pendengaran juga bisa mendapatkan manfaat dari program ini. BPJS menyediakan layanan pemeriksaan oleh ahli THT (Telinga, Hidung, Tenggorokan).

Jika diperlukan, peserta BPJS dapat memperoleh alat bantu dengar yang sesuai dengan kondisi mereka.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar, kamu harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama. Besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta.

Subsidi alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT

3. Alat Bantu Jalan

Bagi peserta yang mengalami masalah mobilitas, seperti orang dengan disabilitas fisik atau lansia. BPJS Kesehatan juga menanggung biaya alat bantu jalan, seperti kursi roda, tongkat, atau alat bantu lainnya yang dibutuhkan.

Besaran biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000. Dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

4. Protesa Gigi Palsu

Pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma ini ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sedangkan plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

5. Alat Bantu Pernapasan

Peserta BPJS yang mengalami masalah pernapasan, seperti asma atau penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Kamu bisa mendapatkan manfaat dari alat bantu pernafasan seperti inhaler atau nebulizer yang ditanggung oleh BPJS.

6. Kruk

Kruk merupakan alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kruk maksimal Rp 385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

7. Collar Neck

Merupakan penyangga leher yang juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp 165 ribu. Collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis dari dokter.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

alat kesehatan

Bpjs

BPJS Kesehatan


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami