jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan atau Pemilihan Umum (Pemilu) yakni Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Sementara buat karyawan yang masih harus bekerja wajib mendapatkan uang lembur.
Penetapan hari pencoblosan sebagai libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditetapkan pada Selasa (6/2/2024).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi Keppres itu dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden, Kamis (7/2).
Penerbitan Keppres mempertimbangkan beberapa hal. Pertama agar dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Viral! Ahok Singgung Kesehatan Prabowo hingga Pertanyakan Kinerja Jokowi
Kedua, berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, diterangkan hari pemungutan suara dilaksanakan serentak pada hari libur atau diliburkan.
Ketiga, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 telah menetapkan hari pencoblosan tahun ini pada Rabu 14 Februari. Terakhir, dengan pertimbangan tersebut maka perlu ada Keppres untuk meliburkan hari pemungutan suara.
Karyawan yang Harus Bekerja Wajib Dapat Uang Lembur
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu, Pilgub, Bupati, dan Kota.
Pada poin dua SE Menaker, dijelaskan Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pengusaha yang tetap mempekerjakan pekerja/buruh pada hari pemungutan suara wajib memberikan upah lembur.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin ketiga SE Menaker nomor 1 tahun 2024 tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.