Jurnalistika
Loading...

2 Ajudan Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

  • Arief Rahman

    30 Mei 2023 | 18:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi tower BTS. (Freepik/aopsan)

jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo, terbaru dua ajudan mantan Menkominfo Johnny G Plate turut diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (30/5/2023). Pihak pemeriksa adalah Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ketut menerangkan, dua ajudan Johnny G Plate itu berinisial AW dan NN. Selain kedua orang itu, Kejagung juga memeriksa empat orang lainnya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“AW selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Agung dalam keterangan pers tertulis, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Suami Puan Maharani Diisukan Terlibat Kasus BTS, Sekjen PDIP: Sama Sekali Tidak Benar

Adapun empat orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi juga masih berkaitan dengan instansi. Pertama Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI berinisial MFM, kedua Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES. Ketiga, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I, dan terakhir Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.

Saat diperiksa, Ketut menuturkan keenam saksi itu dicecar terkait dugaan korupsi yang melibatkan Johnny Plate. Menurutnya, pemeriksaan juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Terbaru ada WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Berikut daftar nama tujuh tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 
  7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Johnny G. Plate

kasus korupsi BTS

Kejagung


Populer

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami