jurnalistika.id – Kapolda Banten Irjen. Pol. Suyudi Ario Seto mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat telegram resmi terkait mutasi personel yang diduga melanggar ketentuan.
Surat bernomor ST/26/I/KEP./2025 tanggal 7 Januari 2025 itu memuat mutasi Kapolsek Cinangka, AKP AIK, bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten.
“Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta 2 anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Didik Hariyanto, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Putra Korban Penembakan Tol Tangerang-Merak Kecewa: Polisi Dinilai Abaikan Laporan Darurat
Kombes. Pol. Didik menjelaskan mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang tengah dijalankan oleh Bidpropam Polda Banten. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kapolda Banten dalam menindak personel yang tidak profesional.
“Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasikan ke Yanma Polda Banten,” tambahnya.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.