Jurnalistika
Loading...

2 Temuan Ganjil BPK Soal Tapera di Tengah ‘Pemaksaan’ Pekerja Wajib Ikut Iuran

  • Arief Rahman

    04 Jun 2024 | 10:35 WIB

    Bagikan:

image

Gedung BPK. (Dok. BPK)

jurnalistika.id – Dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa tahun lalu mengungkap beberapa temuan ganjil mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini tengah jadi polemik. Hal ini ditemukan di tengah pekerja seolah dipaksa untuk ikut iuran tersebut.

Betapa tidak, pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengatur sanksi bagi pekerja dan pemberi kerja yang tidak membayar iuran Tapera. Jenis sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Di tengah polemik tersebut, sedikitnya dalam laporan BPK terdapat dua temuan ganjil. Pertama BPK menyebutkan pada 2021 ada temuan BP Tapera pernah memiliki data peserta pensiun ganda sebanyak 756 orang.

Imbas dari data ganda tersebut membuat nilai tabungan melonjak dua kali lipat dari semula Rp3,3 miliar menjadi Rp6,6 miliar. Temuan ini berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 20220 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Atas 765 orang tersebut seharusnya hanya memiliki saldo sebesar Rp 3.319.125.229 dan selisihnya sebesar Rp 3.319.125.229,” sebagaimana dikutip Kompas dari dokumen laporan tersebut, Senin (4/6/2024).

Baca juga: Deretan UU Kontroversial Sepanjang 2024, Salah Satunya Tapera

Masih mengacu pada laporan itu, data ganda ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap data 1.020.391 peserta pensiun per 31 Desember 2020. Dari total tersebut ada 765 orang di antaranya memiliki NIP dan saldo serupa.

Temuan Kedua: Dana Tapera Rp567 Miliar Belum Dikembalikan

Temuan kedua juga terjadi pada tahun 2021, kala itu BPK pernah mengungkap sejumlah permasalahan di Tapera. Salah satunya terkait pengembalian data Tapera yang merupakan manfaat untuk peserta.

Laporan ini juga ditemukan pada dokumen yang sama dengan adanya data peserta yang double. Dalam laporan itu BPK menuliskan bahwa terdapat 124/960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567.457.735.810.

Permasalahan ini ditemukan setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero). Sebanyak 124.960 peserta Tapera yang sudah pensiun atau meninggal hingga Triwulan III Tahun 2021 masih tercatat sebagai peserta aktif. 

Dari jumlah tersebut, 25.764 peserta meninggal dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan 99.196 peserta pensiun dengan total saldo Rp 476.422.396.956. Akibatnya, pensiunan PNS atau ahli waris mereka tidak bisa mendapatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810. 

Baca juga: Pekerja Punya Rumah Tetap Wajib Iuran Tapera, Komisioner Ungkap Alasannya

Hasil konfirmasi BPK dengan BKN dan Taspen, serta uji petik pada lima pemberi kerja, menunjukkan bahwa 191 peserta memang telah meninggal atau pensiun. Ini dibuktikan dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP). 

Namun, pemberi kerja belum memperbarui status kepesertaan mereka. Sehingga masih tercatat sebagai peserta aktif di BP Tapera dan belum bisa menerima pengembalian tabungan. 

Selain itu, proses pengembalian tabungan BP Tapera juga memerlukan pembaruan nomor rekening oleh pekerja.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

BPK

Tapera


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami