jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pertama di TPS 01 Sawah Baru dan TPS 62 Jombang, Kecamatan Ciputat. PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, menjelaskan keputusan pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut merupakan hasil rekomendasi dari pengawasan proses pemilu yang berlangsung.
“Rekomendasi yang masuk ke kita ada penambahan di dua TPS. Di Kecamatan Ciputat, TPS 1 dan TPS 62 di Kelurahan Jombang dan Kelurahan Sawah Baru,” ujar Ajat saat di Pamulang, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Gegara Ulah Warga Pamulang, KPU Tangsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ajat menambahkan bahwa pelaksanaan PSU ini masih menunggu hasil pleno KPU untuk memastikan bahwa unsur-unsur yang diperlukan telah terpenuhi.
“Insya Allah yang dua kalau misalkan nanti kita plenokan. Kemudian unsurnya kita kaji dan memenuhi unsur, maka kita insya Allah dilaksanakan di tanggal 3,” lanjutnya.
Penyebab Dilakukan PSU
PSU di TPS 01 Sawah Baru dan TPS 62 Jombang diputuskan setelah adanya dugaan pelanggaran prosedural. Seperti kasus yang juga terjadi di TPS 41 Benda Baru.
Kesalahan tersebut melibatkan penggunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS bersangkutan.
“Jadi ada lebih dari 1 orang menggunakan hak pilih tapi orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT di TPS tersebut. Ini kan rekomendasi sudah masuk ke kita, kita akan segera plenokan dan SK-an karena PSU ini juga harus dikeluarkan keputusan KPU-nya, ini yang sedang kita bahas,” jelas Ajat.
Baca juga: Para Petahana Sejumlah Daerah yang Kalah di Pilkada 2024 Versi Perhitungan Sementara
Adapun jumlah DPT di TPS 01 Sawah Baru tercatat sebanyak 596 orang, dengan rincian 290 laki-laki dan 306 perempuan. Sementara di TPS 62 Jombang, terdapat 561 DPT dengan rincian 279 laki-laki dan 282 perempuan.
Dengan pelaksanaan PSU ini, total ada tiga TPS di Tangerang Selatan yang menjalani pemungutan suara ulang dalam rangka memastikan proses demokrasi berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Ajat menyatakan bahwa KPU Tangsel akan terus berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini