jurnalistika.id – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait kasus status WhatsApp ‘baju bekas sitaan dibawa pulang buat Lebaran’. Tiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tiga tersangka tersebut yakni, AS (26), EW (29), dan satu perempuan berinisial AM (21). Menutut Auliansyah, dua dari tiga tersangka itu melakukan aksinya lantaran ketidaksukaannya kepada Polri.
“Kalau si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Terkait ketidaksukaan kepada Polri itu, kata Auliansyah, saat ini masih dilakukan pengembangan. Sementara tersangka perempuan berinisial AM, kepada polisi dia mengaku mengunggah status WhatsApp tersebut karena iseng.
Dalam kasus itu, polisi mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu polisi juga menerapkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, gambar tangkapan layar berisi narasi “baju bekas sitaan dibawa pulang buat Lebaran” berasal dari sebuah status WA viral di media sosial. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.
Pembuat status WA itu mengaku mempunyai abang yang bekerja di ‘Dirkrimsus’, bukan Ditkrimsus. Dia mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.
“Ngakak banget punya aa katanya ‘nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini,” tulis caption status WhatsApp yang viral itu.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)