jurnalistika.id – Baru-baru ini beredar kabar jika dana korupsi pembangunan proyek base transceiver station (BTS) Kominfo mengalir ke kantong tiga partai politik (parpol). Dugaan tersebut pun menjadi buah bibir di tengah publik dan banyak yang mempertanyakan kebenarannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt) Mahfud MD juga mengaku sudah mendengar berita soal aliran dana korupsi proyek BTS itu. Akan tetapi, menurutnya itu masih sebatas rumor.
“Ya saya juga mendapat berita itu, dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik,” kata Mahfud di Kantor Kominfo, Selasa (25/5/2023).
Oleh karena itu, Mahfud memastikan dirinya tidak akan masuk ke ranah politik yang berpotensi menimbulkan kemelut. Menurutnya, aparat juga akan bekerja sebagaimana perintah hukum seperti laporannya terhadap Presiden Jokowi.
“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden. Pak saya tidak akan masuk ke soal ini. Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan sudah mempelajari hal khusus terkait dengan munculnya kasus BTS Kominfo. Ia pun menegaskan, kalau proyek infrastruktur tersebut sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.
“Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampai 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020. Yaitu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 1o koma sekian triliun pada tahun 2022-2021,” ungkap Mahfud.
Kemudian ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021. Ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara yang sudah dianggarkan.
Pada saat itu, pihak yang mengerjakan proyek tersebut meminta keringanan berupa perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022. Alasannya, Covid-19 masih melanda.
“Padahal, uangnya sudah keluar tahun 202-2023, minta perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan,” pungkas Mahfud.
Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Sebagai informasi, kasus mulai mencuat setelah mantan Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menyelewengkan dana pengadaan menara BTS 4G dan Infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 4 BAKTI Kominfo tahun 2022-2023.
Penetapan Johnny Plate sebagai tersangka terkait kewenangannya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. Tak lama setelahnya, Plate dicopot dari jabatan sebagai Menkominfo dan diambil alih Mahfud MD selaku pelaksana tugas.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)