Polisi Tangkap 4 Begal yang Bacok Tukang Ojek di Bogor, 3 Masih Buron

  • Firman Sy

    06 Apr 2022 | 10:02 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi: Penangkapan (Niu/Unsplash)

jurnalistika.id – Empat dari tujuh pelaku begal sadis yang membacok dua tukang ojek di Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor telah ditangkap.

Keempat begal yang ditangkap polisi itu berinisial RB (20), LL (23), DM (22), dan AH (17). Polisi menangkap mereka di tempat berbeda, yakni di kecamatan Gunung Putri dan Kelapa Nunggal.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini, pihak kepolisian masih mengejar tiga pelaku lain yang masih buron yakni, TL (21), TK (19) dan TG (18).

“Selain itu ada juga dua orang penadah yang ditangkap berinisial FM (24) dan FR (24),” ungkap Siswo, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Siswo mengatakan, dalam aksinya, kelompok begal ini tergolong sadis lantaran menganiaya tukang ojek menggunakan celurit di Tugu Pancakarsa, Senin (21/3/2022).

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian badan, punggung, dan tangan. Bahkan korban harus menjalani perawatan di RSUD Cibinong selama tiga hari.

Baca juga: Direktur RSUD Bandung Kiwari: Lantai 5 Yang Terbakar Ruang Operasi

Setelah korban tersungkur berlumuran darah, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

“Dari situ kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita tangkap empat pelaku beserta dua penadah itu,” ujar Siswo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambungnya, pelaku mengaku sudah merencanakan pencurian atau begal secara acak menggunakan cara kekerasan.

“Jadi dari pengakuan para pelaku mereka sudah merencanakannya. Mereka mobile hunting dan akhirnya ada kesempatan melakukan pencurian di TKP Tugu ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Siswo, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, terhadap dua orang penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

begal

begal sadis

kriminal

Polres Bogor