jurnalistika.id – Polisi mengungkap sejumlah fakta terbaru dalam kasus ibu cabuli anak kandung sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel) yang didapat setelah melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pelaku berinisial R (22).
Pelaku R diketahui menyerahkan diri ke Polres Tangsel pada Minggu (2/6/2024) setelah video asusila yang ia dilakukan terhadap anaknya viral di media sosial. Kemudian ia dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Berikut beberapa fakta terbaru yang didapat dari keterangan pihak kepolisian.
1. Menyerahkan Diri karena Tau Sedang Dicari Polisi
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam jumpa pers Rabu (5/6/2024) kemarin mengungkap, pelaku menyerahkan diri karena mengetahui sedang dicari pihak kepolisian.
“Jadi yang bersangkutan ini karena mengetahui keberadaannya dicari anggota kami,” ungkap Hendri.
Sebelumnya, Hendri mengatakan pihaknya sudah mendatangi kontrakan tersangka di Pondok Aren, Tangsel. Namun, sesampai di sana polisi tak menemukan korban.
Akhirnya polisi melanjutkan pencarian ke rumah orang tuanya. Saat diperjalanan menuju Polres, tersangka baru berhasil diamankan.
“Akhirnya bahwa pada tanggal 2 Juni 2024, si pelaku seorang wanita berinisial R akhirnya bisa diamankan oleh anggota kita dari jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di perjalanan menuju Polres Tangsel,” ucapnya.
2. Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi mengatakan, R sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yaitu UU ITE, UU Pornografi, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Suami Tersangka Tidak Terlibat
Fakta selanjutnya, polisi memastikan suami tersangka tidak terlibat atas perbuatan asusila R terhadap anak balitanya. Saat ini suami sedang ditangani pihak Unit Pelayanan Terpadu Daerah untuk proses pemulihan.
4. KPAI Berikan Terapi Reproduksi Bagi Korban
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan korban dalam kasus ini perlu mendapat pendampingan psikologi yang benar-benar serius. Sebab, tidak tertutup kemungkinan kejadian yang ia alami bisa berdampak di masa depan.
“Perlu pendidikan reproduksi untuk anak yang menjadi korban dan langkah-langkah tersebut harus dilakukan secara terencana dengan dukungan semua pihak. Agar jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja kekerasan seksual biasa, tapi kekerasan menyimpang,” ungkap Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Rabu (5/6).
KPAI mengatakan korban saat ini sudah berada di dalam safe house atau rumah aman. Bersamaan dengan sang ayah alias suami R.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.