jurnalistika.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satryo terhadap David Ozora menemui babak baru. AG selaku teman wanita Mario resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status AG telah berubah dari Anak Berhadapan dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum. Saat diperiksa, pengacara dan BAPAS dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut mendampingi.
4 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora
Berikut fakta-fakta terbaru mengenai kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, seperti dikutip dari berbagai sumber.
AG Ditahan Usai Diperiksa Enam Jam
Penahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Rabu, (8/3/2023) dilakukan usai dia menjalani pemeriksaan kurang lebih 6 jam di Polda Metro jaya. Keputusan tersebut diambil mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Baca juga: AG Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David, KemenPPPA Jamin Haknya Sebagai Anak Dipenuhi
“Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
AG Ditahan Selama Tujuh Hari
Selanjutnya, Hengki mengatakan penahanan terhadap AG di LPKS akan berlangsung selama tujuh hari. Namun, durasinya masih bisa diperpanjang jika diputuskan oleh pihak kejaksaan.
“Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial dalam kurun waktu tujuh hari jadi kewenangan penyidik. Apabila tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan,” katanya.
KemenPPPA Turut Dampingi AG Saat Diperiksa Polisi
Selain pihak pengacara, AG juga didampingi Pembimbing Balai Pemasyarakatan dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) saat proses pemeriksaan oleh polisi. Hal itu dilakukan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Hak AG Sebagai Anak Terpenuhi
Berikutnya, Asisten Deputi Pelayanan Anak Berkonflik dengan Perlindungan Khusus KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, pihaknya memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi. Diberikan juga pendampingan dari orang tua atau wali yang bersangkutan.
“Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhi hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Atwirlany, Rabu (8/3/)
“Pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif dan juga pendampingan oleh orang tua atau wali ataupun orang yang dipercaya oleh AG,” katanya menambahkan.
Kendati demikian, Atwirlany mengatakan pihaknya tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sebab sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)