jurnalistika.id – Beberapa partai politik dikonfirmasi akan mengajukan nama-nama bakal calon anggota legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (11/5/2023) besok.
Setidaknya, ada empat partai politik di Tangsel yang sudah mengkonfirmasi akan menyerahkan berkas pencalonan bakal caleg. Keempat parpol tersebut yakni, PKS, NasDem, PDIP, serta PSI.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik Mz mengatakan, parpol yang akan menyerahkan berkas pencalonan caleg itu sudah mengkonfirmasi akan tiba sesuai waktu yang sudah ditentukan. Ia berharap, agar parpol tiba di Kantor KPU Tangsel sesuai jadwal.
“Silakan partai politik sesuai dengan jadwal yang sudah dikonfirmasi ke kami untuk ontime,” kata Taufik dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (10/5).
Berdasarkan jadwal parpol yang akan menyerahkan berkas pencalonan caleg ke KPU Tangsel besok yang diterima Jurnalistika, PKS akan menjadi parpol pertama yang akan tiba di Kantor KPU, di Jalan Raya Serpong No.1, Setu, Kota Tangsel. Pengurus PKS Tangsel akan tiba pada pukul 08.00 pagi.
“Estimasi sampai (Kantor KPU Tangsel) jam 7.30,” kata Yudi, Kepala Bidang Humas PKS Tangsel saat dikonfirmasi Jurnalistika, Rabu.
Kemudian pada pukul 10.00 WIB, giliran PDIP yang akan menyerahkan nama bakal calegnya. Dilanjut oleh Partai NasDem pukul 11.00, serta terakhir, PSI pada pukul 12.00 WIB.
Taufik mengharapkan, waktu yang sudah ditentukan tersebut agar dapat ditaati dengan baik oleh seluruh Parpol. Sehingga upaya koordinasi pihaknya dengan beberapa stakeholder agar momen pendaftaran Bacaleg dapat berjalan lancar.
“Mudah-mudahan bisa ditaati dengan baik oleh seluruh partai. Sehingga hasil koordinasi kami dengan Dishub dengan Polres Satpol PP juga, semuanya bisa saling menghormati saling menjaga kondisi,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, sesuai amanat PKPU, nama-nama bakal caleg itu diserahkan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) partai sendiri. Selain itu, juga didampingi oleh operator silon atau LO (Liaison Officer).
“Tetapi tidak menutup kemungkinan kawan-kawan dari partai politik mengajak serta bacalegnya atau mengajak serta pengurus cabang maupun konstituen lainnya. Tentu KPU tidak bisa membatasi itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, hingga H-10 sejak pendaftaran dibuka, belum ada satu pun parpol yang mengajukan nama calon bakal caleg DPRD ke KPU Tangsel. Pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif sendiri dimulai sejak tanggal 1 hingga 13 Mei 2023. Dan akan ditutup pada 14 Mei 2023.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)