Jurnalistika
Loading...

41 Wilayah Berpotensi Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya

  • Jurnalistika

    06 Sep 2024 | 15:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi kotak kosong pada Pilkada 2024.

jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaporkan hingga saat ini masih terdapat 41 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Sehingga berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Data ini disampaikan setelah KPU melakukan perpanjangan pendaftaran calon peserta Pilkada dari 2 hingga 4 September 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan wilayah-wilayah dengan calon tunggal tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Sebelumnya, sebelum perpanjangan masa pendaftaran dibuka, terdapat 43 wilayah dengan calon tunggal, yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Namun, jumlah ini berkurang setelah dua kabupaten, yakni Kabupaten Puhowatu di Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara, berhasil mendapatkan tambahan bakal pasangan calon.

Baca juga: Jokowi Soal Fenomena Kotak Kosong Pilkada 2024: Itu Juga Proses dari Demokrasi

Afifuddin juga menjelaskan daerah-daerah dengan calon tunggal tersebut berpotensi melawan kotak kosong. Apabila kotak kosong memenangkan suara mayoritas, maka pemilihan ulang akan dilakukan.

Hal ini diatur dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. KPU mengusulkan agar pemilihan ulang tersebut dilaksanakan pada tahun 2025, untuk menghindari kekosongan kepemimpinan yang berkepanjangan di daerah yang dimenangkan kotak kosong.

“Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR insyaallah minggu depan, 9 atau 10 (September),” ujar Afifuddin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024).

Afifuddin menilai bahwa apabila pemilihan ulang mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj). Ia mengkhawatirkan bahwa situasi ini dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan di daerah tersebut.

“Kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-ganti terus,” tambahnya.

Daftar Pilkada 2024 Lawan Kotak Kosong

Berikut daftar wilayah dengan calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:

Provinsi:

  • Papua Barat

Kabupaten/Kota:

  • Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming
  • Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara
  • Sumatera Barat: Dharmasraya
  • Jambi: Batanghari
  • Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang
  • Bengkulu: Bengkulu Utara
  • Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat
  • Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jawa Barat: Ciamis
  • Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
  • Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
  • Kalimantan Barat: Bengkayang
  • Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
  • Kalimantan Timur: Kota Samarinda
  • Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
  • Sulawesi Selatan: Maros
  • Sulawesi Tenggara: Muna Barat
  • Sulawesi Barat: Pasangkayu
  • Papua Barat: Manokwari, Kaimana

Dengan potensi kotak kosong yang masih tinggi, KPU terus mengawal proses demokrasi ini agar tetap berlangsung dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kotak kosong

KPU

Pilkada 2024


Populer

Kronologi Pilkada Berdarah di Sampang: Beda Pilihan Nyawa Melayang
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami