Jurnalistika
Loading...

5 Fakta Soal Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

  • Arief Rahman

    17 Mei 2023 | 17:45 WIB

    Bagikan:

image

Johnny G Plate mengenakan rompi pink usai diperiksa Kejagung. (Dok. Kejagung RI)

jurnalistika.id – Beberapa fakta terungkap setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Termasuk mengenai taksiran kerugian negara akibat kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kewenangannya sebagai pengguna anggaran. Mengingat saat ini Plate merupakan orang nomor satu di Kominfo.

“Tentunya, selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

5 Fakta Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Plate.

1. Ada 5 Orang Lebih Dulu Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang tersangka. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Lalu Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tanaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Panggil Elite NasDem, Ada Apa?

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment MUkti Ali. Terakhir Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan.

2. Johnny Plate Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Plate selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Usai diperiksa, Plate juga tampak sudah mengenakan rompi pink sebagai penanda dirinya merupakan tahanan kejagung.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Plate dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ungkap Kuntadi.

3. Terancam 20 Tahun Penjara

Berdasarkan pasal yang dikenakan. Maka politikus Partai NasDem itu akan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Kendati demikian, keputusan nantinya akan diputuskan di persidangan.

4. Negara Ditaksir Alami Kerugian Rp8 Triliun

Masih menurut keterangan Kuntadi, akibat kasus korupsi ini negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun. Jumlah itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

5. Kantor Hingga Mobil Plate Digeledah

Kejagung tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas serta Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika usai Plate jadi tersangka. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Saat ini kami sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Kominfo,” ujar Kuntadi.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Johnny G. Plate

Kominfo

Tersangka


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami