Jurnalistika
Loading...

58 Persen Kasus Covid-19 dari Klaster Rumah, Kota Bogor Terapkan Jam Malam

  • Malik Abdul Aziz

    02 Sep 2020 | 04:45 WIB

    Bagikan:

image

58 Perdsen Kasus Covid-19 dari Klaster Rumah, Kota Bogor Terapkan Jam Malam
Foto: Istimewa

Jurnalistika.id – Penyebaran Covid-19 mengalamai lonjakan tiap harinya, penularan dirasakan di Kota Bogor hingga 215 persen per Agustus 2020. Penularan terbanyak di Kota Bogor terjadi di rumah tangga hingga menjadi klaster baru.

Bima Arya selaku Walikota Bogor menjelaska, 58 persen sumbangan penyebaran Covid-19 terjadi di klaster rumah tangga total yang ada. 597 pasien yang dinyatakan dalam kasus Covid-19 di Bogor hingga 31 Agustus 2020.

“Kalau kita lihat data keseluruhan penyumbang nomor satu Covid-19 di Kota Bogor adalah klaster rumah tangga. 58 persen nomor satu,” ungkap Bima dalam keterangan videonya, Selasa (01/09/2020).

Baca juga: Pengabdian Masyarakat, HMM-UNPAM: Mengembangkan Sumber Daya dan Ekonomi Kreatif

Bima mengatakan, dari total klaster rumah tangga, lebih dari setengahnya merasakan gejala Covid-19. Kondisi itu menggambarkan secara keseluruhan yang dialami penderita Covid-19 di Kota Bogor, yaitu lebih banyak pasien dengan gejala.

“Penularan di rumah tangga menjadi kasus yang paling utama. Dan kalau kita lihat lagi 54 persen kasus positif itu ada gejalanya, 46 persen tanpa gejalanya,” ujar dia.

Menurut Bima, tingginya klaster rumah tangga berbeda dibanding saat awal corona menginfeksi warga Bogor. Menurutnya, semula kasus yang ada di kotanya itu lebih banyak berasal dari luar kota. Namun, saat ini transmisi virusnya sudah terjadi secara lokal.

“Tadinya klaster terbanyak adalah yang disebabkan penularan dari luar kota, tapi saat ini penularan di luar kota 8 persen. Jadi transmisi lokal sudah terjadi,” kata Bima.

Baca juga: Cerita Awal Mula Petugas Kebersihan Temukan Uang 500 Juta di KRL

Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas untuk menekan angka penularan Covid-19. Pembatasan waktu operasional toko dan rumah makan hingga pukul 18.00 WIB, hingga aktivitas warga juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Sekali lagi, pembatasan bukan pelarangan karena di atas pukul 21.00 malam, masih memungkinkan warga beraktivitas mencari nafkah atau hal-hal yang mendesak,” tutur Bima.

“Tetapi kalau ada kerumunan, kalau ada kerumunan, ada keramaian, itu pasti dibubarkan. Ini adalah strategi, ini adalah ikhtiar, untuk mengurangi aktivitas warga di luar yang bisa menimbulkan potensi penularan Covid-19 di Kota Bogor,” tutup Bima.

Bima Arya

Covid-19

Jam Malam

Klaster Rumah

Kota Bogor

Pemkot Bogor


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami