jurnalistika.id – Demonstrasi merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Namun, risiko penangkapan selalu menghantui para demonstran.
Mengetahui hak-hak dasar dan prosedur yang tepat dapat menjadi penyelamat ketika berhadapan dengan situasi tersebut.
Hal Penting yang Harus Diketahui Jika Ditangkap Saat Demo
Dirangkum dari akun X @AksiLangsung pada Kamis (22/8/2024), berikut beberapa hal penting yang harus diketahui jika ditangkap saat mengikuti aksi demonstrasi.
1. Perhatikan Prosedur Penangkapan
Saat ditangkap, polisi wajib menunjukkan surat tugas. Apabila mereka mengklaim bahwa kamu tertangkap tangan, mereka harus menunjukkan barang bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Gelar Demo Kepung DPR RI Hari Ini, Tolak Revisi UU Pilkada
Polisi tidak bisa sekadar melakukan “pengamanan” tanpa alasan yang jelas. Sebab istilah tersebut tidak diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pastikan mereka dapat memberikan penjelasan yang sahih tentang alasan penangkapanmu.
2. Tolak Pemeriksaan yang Ganjil
Dalam beberapa kasus, demonstran dipaksa untuk menjalani tes urine secara paksa. Hal ini seharusnya tidak terjadi tanpa adanya barang bukti narkotika atau surat perintah penyidikan.
Tes urine tanpa dasar hukum yang jelas bisa menjadi jebakan. Jadi sebaiknya kamu menolak jika prosedur tersebut dirasa tidak wajar.
3. Jangan Berikan Keterangan Apapun Sebelum Didampingi Penasihat Hukum
Setiap orang yang ditangkap memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum. Jangan memberikan keterangan apapun, baik secara lisan maupun tertulis, sebelum penasihat hukum hadir mendampingi. Bahkan, jangan menandatangani surat penolakan tanpa ada penasihat hukum di sisi kamu.
4. Jangan Tanda Tangani Dokumen Apapun Tanpa Kehadiran Penasihat Hukum
Saat berada dalam tahanan, kamu mungkin akan diminta menandatangani berbagai dokumen, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kamu berhak melihat dan menolak isi dokumen jika tidak sesuai dengan pernyataanmu.
Baca juga: Gerakan “Peringatan Darurat” Viral, Warganet Bersatu Lawan Anulir Putusan MK soal Pilkada
Jika kamu tidak merasa nyaman dengan isi dokumen atau merasa ada ketidaksesuaian. Tolak untuk menandatangani sampai penasihat hukum memberikan arahan yang tepat.
5. Minta Surat Penyitaan atau Penggeledahan
Jika aparat ingin melakukan penggeledahan atau penyitaan barang, mereka harus memiliki surat perintah terlebih dahulu.
Minimal, mereka harus memiliki pemberitahuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Tanpa surat tersebut, tindakan penggeledahan atau penyitaan bisa dianggap ilegal.
6. Ketahui Hak-hak Dasarmu
Sebagai warga negara, kamu berhak diperiksa dalam kondisi yang layak. Misalnya tidak boleh dipaksa memberikan keterangan pada dini hari atau saat waktu istirahat.
Baca juga: Baleg DPR Sepakati Batas Usia Kepala Daerah Sesuai Putusan MA, PDIP Sempat Protes
Pemeriksaan harus dilakukan pada jam kerja yang wajar. Selain itu, penyiksaan dan intimidasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan oleh hukum.
Pertanyaan dan Pernyataan Kunci Saat Ditangkap
Jika kamu ditangkap, ada beberapa pertanyaan dan pernyataan yang harus kamu ajukan kepada aparat:
- “Apa dasar hukum saya ditangkap?”
- “Mana surat tugas Bapak?”
- “Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya.”
Jangan melakukan apapun sebelum mendapatkan jawaban yang jelas dan sesuai prosedur.
Beberapa Mitos yang Harus Diwaspadai
Ada beberapa mitos yang sering digunakan oleh pihak berwenang untuk menekan demonstran yang ditangkap:
- “LBH sudah tutup/gak bisa dikontak.” Ini tidak benar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) selalu buka 24 jam saat terjadi aksi besar, dan tim hukum mereka selalu siap sedia.
- “Kamu nggak berhak didampingi kuasa hukum.” Ini juga tidak benar. Setiap orang berhak didampingi kuasa hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka.
- “Udah ikutin aja, ini bakal cepet dilepasin, kok.” Jangan percaya janji ini tanpa kehadiran penasihat hukum. Jangan menandatangani dokumen apapun hanya berdasarkan janji lisan.
Dengan memahami hak-hak dan prosedur yang benar, kamu bisa melindungi diri dari kesewenang-wenangan selama aksi demonstrasi. Selalu ingat, hukum ada untuk melindungi, dan pengetahuan adalah senjatamu.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini