jurnalistika.id – Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 8.725 kendaraan terekam oleh kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) melanggar aturan ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024. Pelanggaran tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman merinci, sebanyak 4.201 kendaraan melanggar ganjil-genap saat arus mudik. Sementara sisanya 4.524 terjadi pada arus balik Lebaran.
“Pelanggar ganji-genap jumlah total 8.725,” kata Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Amicus Curiae Ramai Diajukan di Penghujung Sidang MK, Pakar: Bentuk Intervensi Peradilan
Latif menambahkan, pihak kepolisian sudah mulai mengirim surat konfirmasi langsung bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar. Dikirim melalui daring lewat berbagai media.
“Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (Pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung,” tuturnya.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Baca juga: Waspada! Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Usai Cuti Bersama Berakhir
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini sudah mulai sejak 5 hingga 9 April untuk arus mudik Lebaran. Sedangkan penerapan arus balik lebaran berlaku mulai 12-16 April.
Korlantas juga telah memberikan peringatan terkait kendaraan yang akan terkena tilang E-TLE saat mudik lebaran 2024 jika melakukan pelanggaran.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.