Jurnalistika
Loading...

19 Pendemo di Depan Gedung DPR Jadi Tersangka Kericuhan dan Perusakan

  • Jurnalistika

    24 Agt 2024 | 11:05 WIB

    Bagikan:

image

Demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Dok. Jurnalistika)

jurnalistika.id – Demonstrasi yang berlangsung di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) berimbas pada penetapan tersangka beberapa pendemo.

Polda Metro Jaya mengumumkan sebanyak 301 orang telah diamankan terkait insiden tersebut. Dari semua itu, 19 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024), menjelaskan dari 301 orang yang ditangkap, 50 di antaranya diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen

Sementara sisanya ditangkap oleh Polres di wilayah lain. Dari 50 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

“Sehingga dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary menyatakan seluruh tersangka merupakan orang dewasa. Dari 19 tersangka, satu orang dijerat atas tindakan perusakan dengan menjebol pagar gedung DPR.

Sementara itu, 18 tersangka lainnya diduga terlibat dalam kekerasan terhadap petugas, melakukan kekerasan secara bersama-sama, serta tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan.

“18 tersangka lainnya diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan. Dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” jelas Ade Ary.

Rincian Massa yang Tertangkap

Dalam rincian yang disampaikan, dari 50 orang yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya, 15 di antaranya adalah mahasiswa, 16 buruh, 3 pegawai swasta, 10 pengangguran, dan 6 pelajar SMA. Penangkapan para pelajar ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian.

“Sangat disayangkan, dan ini sangat memprihatinkan,” ujar Ade Ary terkait keterlibatan pelajar dalam kericuhan tersebut.

Baca juga: TAUD Terima 51 Aduan Kekerasan Polisi dalam Penanganan Demo Tolak RUU Pilkada

Ade Ary menambahkan bahwa tersangka yang melakukan perusakan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sedangkan 18 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan/atau Pasal 218 KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, 19 orang tersebut tidak dilakukan penahanan dan dipulangkan setelah pemeriksaan.

“Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” tutup Ade Ary.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Demo DPR RI

Demo Mahasiswa

pendemo tersangka

Tolak RUU Pilkada


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami