jurnalistika.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 Oktober 2024.
Program ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-24, sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bapenda.banten pada Selasa (8/10/2024), program pemutihan ini mencakup beberapa poin penting.
Baca juga: Pria Bakar Diri di Depan SPBU Tangsel, Diduga Akibat Masalah Keluarga
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk penyerahan kedua dan seterusnya akan berlaku hingga 21 Desember 2024. Terutama bagi kendaraan yang proses mutasinya masuk dari luar Banten.
Selain itu, masyarakat yang melakukan mutasi masuk dari luar Banten akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang juga berlaku hingga 21 Desember 2024.
Adapun pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Kecuali untuk mutasi keluar Banten.
Tidak hanya itu, program ini juga memberikan pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB hingga akhir tahun. Namun, dengan pengecualian bagi tahun berjalan dan mutasi keluar Banten.
Program ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok, dan sanksi administrasi pajak, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca juga: Ayah di Tangerang Tega Jual Bayi Kandungnya Seharga Rp15 Juta, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Adanya program pemutihan ini, diharapkan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat berkurang dan mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini