jurnalistika.id – Teman wanita Mario Dandy (20) inisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Asisten Deputi Pelayanan anak berkonflik dengan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Atwirlany Ritonga, mengatakan pihaknya memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.
Atwirlany menjelaskan perihal permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, KemenPPPA masih terus berkordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening Keluarga Rafael Alun, Jumlah Tak Sesuai Laporan
“Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Atwirlany dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Dia melanjutkan, pihaknya akan memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri maupun wali. Di sisi lain, mereka juga mendukung Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
“Pemberian bantuan hukum maupun bantuan bantuan lainnya secara efektif dan juga pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang yang dipercaya oleh AG,” tuturnya.
“Kami mendukung penuh upaya proses hukum yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 Tahun 2012,” lanjutnya.
Bapas Dampingi AG
Sementara, pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jaksel, Dwi Elyana Susanti juga mengatakan sudah mendampingi teman wanita Mario Dandy, AG. Katanya, perlakuan tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan anak dalam proses dari pra ajudikasi sampai pasca ajudikasi. Dan juga bimbingan lanjutan,” kata Elyana.
Dia menambahkan, pihaknya akan membuat laporan penelitian untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
AG Ditahan Usai Diperiksa 6 jam
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pol Hengki Haryadi menjelaskan, AG tidahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Kata dia, AG akan ditahan selama 7 hari ke depan.
Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Hengki, Rabu (8/3).
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)