jurnalistika.id – Polda Metro Jaya tidak akan melibatkan teman wanita Mario Dandy, AG (15) dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang bakal dilakukan pada Jumat, (10/3/2023) hari ini. Adapun proses reka ulang digelar di lokasi kejadian yakni perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan dalam rekonstruksi lantaran yang bersangkutan saat ini tengah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Menurutnya, hal itu merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“(AG) Tidak (hadir) Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” kata Trunoyudo, Jumat (10/3) dikutip dari PMJ News.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Ditahan Tujuh Hari
Sementara itu, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19) selaku tersangka lain dipastikan akan menghadiri proses rekonstruksi penganiayaan David. Sedangkan adegan keterlibatan AG akan diperankan oleh pemeran pengganti.
Tersangka Akan Peragakan 23 Adegan
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario Dandy akan memperagakan 23 adegan dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan David. Begitu juga dengan semua pihak yang terlibat.
Hengki mengatakan, penyidik akan menguji keterangan tersangka dan saksi untuk disesuaikan dengan alat bukti. Sehingga nanti dapat ditemukan kesesuaian unsur pasal.
“Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya,” kata Hengki, Rabu (8/3) lalu.
Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David
Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Sedangkan AG ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum.
Mario selaku tersangka pertama dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane yang merupakan tersangka kedua, mendapat sangkaan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca berita dan Ikuti Jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(arn/red)