Jurnalistika
Loading...

Airin-Ade dan Andra-Dimyati Sah Jadi Paslon Gubernur Banten untuk Pilkada 2024

  • Jurnalistika

    23 Sep 2024 | 10:25 WIB

    Bagikan:

image

Paslon Gubernur Banten Pilkada 2024. (Ilustrasi NP)

jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Banten 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.

Penetapan ini diumumkan oleh Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, dalam rapat pleno yang digelar di Serang pada Minggu (22/9/2024). Menurut Ihsan, kedua pasangan calon telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan Sesuai dengan Pasal 120 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami telah melaksanakan rapat pleno terkait penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat,” ujar Ihsan, dilansir dari Antara pada Senin (23/9/2024).

Baca juga: KPU Jakpus Cari 10.773 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Segera Daftar!

Penetapan ini juga didasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 September 2024.

Tahapan Berikutnya: Pengundian Nomor Urut dan Deklarasi Kampanye Damai

Setelah penetapan ini, kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/9/2024) pukul 15.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Banten.

Lalu pada Selasa (24/9/2024), akan digelar Deklarasi Kampanye Damai di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada pukul 15.00 WIB. Acara ini diadakan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang tertib dan damai.

Dalam kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menyampaikan imbauan kepada kedua pasangan calon agar membatasi jumlah pendukung yang dibawa saat mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Setiap pasangan calon diberikan kuota sebanyak 100 orang pendukung.

“Kami telah menyiapkan tenda di halaman KPU untuk para pendukung masing-masing pasangan calon,” ungkap Subagja.

Baca juga: Info Lengkap Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Gaji

Selain itu, bagi para tamu VIP, termasuk pimpinan dan ketua partai pengusul, akan disediakan ruang khusus di aula KPU.

Subagja juga mengingatkan masa kampanye resmi akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Ia menegaskan bahwa kegiatan kampanye di luar jadwal tersebut dilarang.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Airin-Ade

Andra-Dimyati

Pilkada 2024

Pilkada Banten 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami