Jurnalistika
Loading...

Alasan di Balik Larangan Menjual Rokok Eceran

  • Arief Rahman

    31 Jul 2024 | 08:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi rokok eceran. (Pixabay)

jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menekan aturan mengenai larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Larangan ini juga berlaku untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 26 Juli 2024.

Pasal 434 dalam PP tersebut menyebutkan beberapa ketentuan penting terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Jokowi dan Megawati Kasih Thariq dan Aaliyah Massaid Kado Nikah, Ini Isinya

Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan larangan penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui orang. Jokow

Penjualan produk ini juga dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Serta menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial untuk penjualannya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pengesahan aturan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem kesehatan nasional.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok,” ujar Menkes melalui laman resmi Kemenkes.

Baca juga: Jokowi Namai Dua Istana di IKN

Larangan penjualan rokok secara eceran per batang bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas rokok, terutama di kalangan remaja dan orang-orang yang rentan. Dengan menjual rokok dalam kemasan penuh, diharapkan konsumsi rokok dapat ditekan.

Pembatasan penjualan di area strategis seperti pintu masuk, keluar, dan dekat satuan pendidikan serta tempat bermain anak diharapkan dapat mengurangi paparan dan godaan untuk merokok.

Pemerintah juga menganggap penting untuk melarang penggunaan media digital dalam penjualan produk tembakau dan rokok elektronik, mengingat tingginya penggunaan platform digital oleh masyarakat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mengendalikan penyebaran produk tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

jokowi

larangan jual rokok eceran

rokok eceran


Populer

Benyamin-Pilar Sebut Teknologi dan Edukasi Solusi Tuntaskan Masalah Sampah di Tangsel
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami