jurnalistika.id – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri usai mengetahui gaji dan tunjungan sebagai abdi negara sangat kecil.
Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, terdapat 105 PNS yang lolos seleksi menyatakan undur diri.
Menurut Satya, beberapa CPNS beralasan, mereka mengundurkan diri karena gaji sebagai PNS terlalu kecil.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya kepada kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri usai mengetahui besaran gaji sebagai PNS tersebut.
Seharusnya, kata Satya, peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” imbuh Satya.
Sangsi dan Denda Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri
Karena itu, sebelumnya BKN mengungkapkan jika PNS yang mengundurkan diri itu telah merugikan negara.
Pasalnya, formasi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, negara juga telah menggelontorkan dana dalam proses seleksi dengan biaya yang cukup besar.
Akibatnya, Satya mengungkapkan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri siap-siap mendapat sangsi.
“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” tuturnya.
Melansir kompas.com, Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar yang sudah lulus dan mendapat persetujuan NIP tapi mengundurkan diri maka akan mendapat sangsi.
Sangsi tersebut, kata Satya, berupa denda di instansi masing-masing. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sangsi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, haru membayar denda hingga Rp 100 juta.
“Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” paprnya.
“Telah menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta,” sahutnya.
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News
(fsy/fsy)