jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024.
Keputusan itu diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilihan, terutama terkait dengan keterlibatan aparat pemerintahan desa.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025) menyatakan keberpihakan kepala desa terhadap pasangan nomor urut dua telah mencederai prinsip netralitas dalam pemilu.
“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan.
Peran Mendes dalam Kontestasi Pilkada
Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan MK dalam membatalkan kemenangan Ratu adalah keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, yang juga merupakan suami Ratu.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Yandri menghadiri agenda Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Baca juga: Daftar Kemenangan Cakada yang Dibatalkan MK, Salah Satunya Pilkada Serang
Dalam acara tersebut, ditemukan adanya dukungan kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.
Kesaksian dari Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, semakin memperjelas keterlibatan Yandri tidak hanya sebatas menghadiri acara. Ia juga berujung pada koordinasi antara kepala desa dengan tim pemenangan Ratu-Najib.
MK menilai kepala desa memiliki pengaruh signifikan dalam mengarahkan warganya untuk memilih calon tertentu.
“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.
Dukungan Kepala Desa dan Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Lebih lanjut, MK juga menemukan Yandri menggunakan fasilitas negara dalam berbagai kegiatan yang diduga menguntungkan istrinya dalam Pilkada.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan kop surat dan stempel Kementerian Desa PDTT dalam undangan haul dan syukuran yang juga dihadiri oleh para kepala desa.
Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Pengelola Investasi Besutan Prabowo
Meskipun Yandri membantah adanya unsur politik dalam acara tersebut, MK tetap menilai tindakan ini telah melanggar prinsip netralitas dalam pemilu.
“Saya tidak mungkin menciderai kekhidmatan acara santri nasional, apalagi menyangkut almarhumah ibu saya dengan politik. Itu tidak mungkin,” kata Yandri di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (23/10/2024).
Putusan MK: PSU dalam 60 Hari
Berdasarkan berbagai bukti dan kesaksian, MK akhirnya memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait penetapan hasil Pilkada 2024.
MK juga memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam tenggat waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pemungutan suara ulang nanti, Ratu Rachmatuzakiyah tetap dapat mengikuti kontestasi karena MK tidak mendiskualifikasi pencalonannya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Gugatan dari Pasangan Rival
Gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Serang 2024 ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Dalam permohonannya, mereka menyoroti keterlibatan Yandri Susanto yang dianggap telah mempengaruhi netralitas aparatur desa secara sistematis demi memenangkan istrinya.
Keputusan ini menambah daftar kasus sengketa Pilkada 2024 yang berujung pada pemungutan suara ulang akibat pelanggaran pemilu.
Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Serang harus bersiap untuk menggelar kembali pemilihan yang diharapkan berlangsung lebih adil dan transparan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini