Jurnalistika.id – Proses mutasi, promosi dan demosi adalah mekanisme tata kelola pemerintahan, adapun hal itu bisa dimainkan jika terdapat intrik politik dan kepentingan dalam hal penilaian kinerja, perombakan struktural pejabat semestinya harus sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan daerah.
Dalam aksi Aliansi Mahasiswa Bekasi, Wawan Hermawan selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengecam keras atas diduganya praktik jual beli jabatan yang terjadi di era sebelumnya, dan era kepemimpinan Bupati Eka Supria Atmaja. Hal itu mengingat sering adanya rangkap jabatan maupun Pelaksana tugas (Plt) dari jabatan struktural pada Eselon I dan II untuk ditempatkan di dinas terkait.
Baca juga: Semmi-tangsel-minta-gubernur-banten-tidak-pulang-ke-rumah
“Seperti yang terjadi baru-baru ini terkait penangkapan anggota polisi sebagai penyidik KPK oleh Propam Mabes Polri yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai juga anggota DPR RI soal suap jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, Wawan Hermawan menjelaskan, dalam pengisian jabatan terkadang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi dari jabatan tersebut. Terlebih, fungsi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) seolah-olah tidak bisa menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS).
Karena itu, dalam penegakan hukum agar aparat hukum tidak segan-segan untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Aparat penegak hukum harus bisa bongkar praktik jual beli jabatan,” katanya.
Ia pun berharap penegak hukum harus bisa membuat terobosan dan aksi nyata.
“Kalau ada indikasi dan bukti jual beli jabatan di Pemkab Bekasi, KPK harus berani mengungkapkan secara gamblang,” tegasnya.
Baca juga: Mubes-kamsri-ke-xi-kemal-yudha-prakasa-sah-jabat-ketua-umum
Menurut dia, pengungkapan jual beli jabatan oleh aparat penegak hukum akan menghilangkan budaya korupsi. Karena, penempatan jabatan itu adalah amanah selain harus sesuai dengan tupoksinya.
“Kami sangat mengapresiasi jika KPK dapat mengungkap kasus jual beli jabatan,” pungkasnya.
Sampai Aksi tersebut selesai, dari pihak KPK belum memberikan keterangan atas aduan dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, konfirmasi dari pemerintah Kota Bekasi, sampai sekarang belum memberikan tanggapan atas aduan dugaan praktik jual beli jabatan.
Baca juga: Tips-memulai-bisnis-di-tengah-pandemi-dengan-modal-minim