jurnalistika.id – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas usai menjalani masa tahanan selama 8 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). Kebebasan Anas disambut para loyalisnya dengan lantunan shalawat badar.
Dilihat jurnalistika dari siaran langsung akun Instagram SahabatAU (Sahabat Anas Urbaningrum) Anas tampak mengenakan baju putih dan celana jeans biru saat keluar dari Lapas. Para loyalisnya yang sebagian besar nampak dari massa HMI nampak kompak mengenakan pakaian putih.
Setelah keluar Lapas, Anas yang disambut loyalisnya memberikannya peci hitam. Kemudian Anas berpidato di hadapan Sahabat AU di halaman Lapas Sukamiskin.
Selepas dari Lapas, dia akan menuju salah satu Rumah Makan di Cinunuk, Kabupaten Bandung. Ia akan melakukan diskusi dan buka bersama dan tarawih. Setelah itu, rombongan akan berangkat ke Blitar untuk menuju rumah ibunya.
Anas Diwajibkan Melapor Setelah Bebas
Usai bebas, Anas diwajibkan melapor selama tiga bulan ke depan, sebab Anas bebas bersyarat melalui program integrasi Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dia menjalani program CMB ini setelah menuntaskan masa hukuman delapan tahun penjara dikurangi remisi.
Anas adalah narapidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang pada 2010-2012. Dia ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.
Mantan Ketua Umum PB HMI ini dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)