Jurnalistika.id- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, terkait peminjaman fasilitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu, tepatnya di kediaman Rizieq Shihab.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, Anies telah menyampaikan arahan berisi 4 langkah yang harus dilakukan guna mencegah kerumunan. Namun, faktanya arahan tersebut diabaikan.
“Ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11).
Baca juga: Luncurkan Guguran Lava, Kini Gunung Semeru Berstatus Waspada
Khaidir mengatakan, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta untuk kegiatan di Petamburan pada 14 November lalu. Acara tersebut adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Rizieq Shihab.
“Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah,” kata dia.
Inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Baca juga: Lakukan Bincang Santai di Instagram Live, Maudy Sempat Bikin Nadiem Hela Napas Panjang
Chaidir mengatakan para pihak yang diperiksa itu mengakui telah mengabaikan arahan dari Anies.
“Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” kata Chaidir.