Jurnalistika.id- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Perpanjangan tersebut dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung hingga 6 Desember 2020. Diketahui, perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.
“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies dalam keterangan yang di situsjakarta.go.id, Minggu (22/11).
Baca juga: Debat Publik Perdana Pilkada Tangsel, Berikut Janji 3 Paslon
Dia mengatakan, pihaknya dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan. Namun, berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi Ibu Kota masih aman dan terkendali.
“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memastikan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap belum berlaku pada Senin (23/11).
Baca juga: Kader Partai Demokrat Nobar Debat Publik Pilkada Tangsel 2020
Hal ini menyusul dengan PSBB transisi yang juga masih diterapkan di DKI Jakarta.
“Besok Hari Senin, tanggal 23 November 2020 untuk Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap (GaGe) Masih Belum Diberlakukan,” demikian rilis yang disampaikam Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) seperti melansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (22/11).