Jurnalistika
Loading...

Apa Itu Penghargaan Satyalencana yang Bakal Diterima Bobby dan Gibran?

  • Arief Rahman

    25 Apr 2024 | 09:35 WIB

    Bagikan:

image

Bobby Nasution (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan).

jurnalistika.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution dijadwalkan akan menerima penghargaan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XVII di Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Selain dari putra Sulung dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, sejumlah kepada daerah juga akan menerima penghargaan Satyalencana.

Lantas apa itu penghargaan Satyalencana yang bakal diterima Gibran dan Bobby serta sejumlah kepala daerah lainnya?

Pengertian Penghargaan Satyalencana Bhakti Praja Nugraha

Satyalencana Bhakti Praja Nugraha adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan Presiden. Penerimanya adalah penyelenggara pemerintahan di daerah.

Baca juga: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Bakal Landa Wilayah Banten Jelang Akhir Pekan Ini

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi terhadap jasa besar atau prestasi kinerja sangat tinggi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Namun, lencana ini hanya diberikan kepada kepala daerah dan hanya sekali dalam seumur hidup.

Pemberian penghargaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Syarat Umum dan Khusus Penerima

Seorang penyelenggara pemerintah daerah harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan penghargaan ini. Berdasarkan peraturan terkait berikut beberapa syaratnya.

Syarat Umum

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

  • Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penghargaan ini telah diterima oleh beberapa kepala daerah. Antara lain Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, Bupati Kulon Progo D.I Yogyakarta Periode 2017-2022, Sutedjo, dan Bupati Wonogiri Jawa Tengah Joko Sutopo.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di sini.

Bobby Nasution

Gibran Rakabuming Raka

Styalencana


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami