Jurnalistika
Loading...

Arak Bali Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda RI

  • Firman Sy

    05 Nov 2022 | 13:25 WIB

    Bagikan:

image

ilustrasi arak Bali: (dok: balitoursclub)

jurnalistika.id – Kemendikbudristek menetapkan arak Bali dan delapan budaya Bali lainnya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Dengan penetapan itu, arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.

Menurut Gubernur Bali Wayan Koster. Penetapan tersebut menjadi kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.

Menurutnya, sebelumnya produsen arak Bali sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.

Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. Dengan terbitnya Pergub tersebut, akhirnya arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar.

“Para petani arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa,” ujar Koster dalam siaran persnya, Kamis (3/11).

Dia meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini.

Pihaknya juga akan terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke 7 dunia.

Ia menerangkan, minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25 persen hingga 45 persen, yang dibuat dengan proses destilasi.

Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu whiskey kadar 40 persen Irlandia, rum kadar 40 persen India Barat, dan gin kadar 40 persen Belanda, vodka kadar 35 persen Rusia, tequila kadar 33 persen Mexico.

Kemudian brandy kadar 35 persen dari anggur Belanda dan Balinese Arak kadar 35 persen dari bahan kelapa, enau, dan lontar.

Koster juga menegaskan dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.

Sebelumnya, sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2022 menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan warisan budaya takbenda Indonesia dari 32 Provinsi. Dari 20o usulan itu, sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, sebagai berikut.

1. Arak Bali (Kemahiran kerajinan tradisional).

2. Uyah Amed (Kemahiran kerajinan tradisional).

3. Jaja Laklak (kemahiran kerajinan tradisional).

4. Lontar Bali (Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta).

5. Sate Lilit (Kemahiran kerajinan tradisional).

6. Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).

7. Berko (Seni Pertunjukan).

8. Mejaran-jaranan (Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan).

9. Serombotan (Kemahiran kerajinan tradisional).

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

arak bali

Bali

minuman alkohol

warisan budaya


Populer

Rayakan Malam Tahun Baru di Tangerang, Nonton Konser hingga Pesta Kembang Api
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami