Jurnalistika.id – Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 3-4 hingga 2 Agustus. Namun ada sejumlah pelonggaran dalam perpanjangan ini. masyarakat boleh makan di tempat maksimal 20 menit. Aturan waktu ini terbilang cepat.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan untuk memantau penerapan aturan waktu maksimal 20 menit makan di warteg atau rumah makan akan dilakukan oleh aparat Satpol PP, TNI, dan polri.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 4 Agustus
Tito menyerahkan detail penerapan kebijakan tersebut pada petugas di lapangan. Ia menyebut pemerintah mengatur batasan makan di tempat selama 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung demi menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).
Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia meminta aparat menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.
Mantan Kapolri itu meyakinkan masyarakat bahwa waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat. Ia meminta warga menyelesaikan makan lalu meninggalkan tempat.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lamaberlaku,” ujar Tito.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku usaha kecil lainnya. Mereka diperbolehkan buka dan melayani pengunjung namun harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 dikeroyok Viral! Ternyata Bukan Karena ditolak Isoman