Jurnalistika
Loading...

Aturan Ramadhan 2023 di Tangsel: Restoran Boleh Buka Jam 12, THM Wajib Tutup Total

  • Firman Sy

    22 Mar 2023 | 14:35 WIB

    Bagikan:

image

Berbagai menu makanan di salah satu warteg di Pamulang, Kota Tangsel. (jurnalistika/Firmansyah)

jurnalistika.id – Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Beberapa aturan dikeluarkan Pemerintah, tak terkecuali Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk mendukung kelancaran ibadah puasa warganya.

Salah satunya, aturan jam operasional tempat makan. Dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2023, Pemkot Tangsel mengatur jam buka restoran.

Restoran, termasuk warung makan kaki lima, serta warteg hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 12.00 sampai pukul 04.00 WIB. Pihak restoran juga diwajibkan menutup seluruh aktivitas makan agar tidak terlihat dari luar.

“Makan di tempat (dine in) mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 (waktu imsak). Dan wajib menggunakan penutup/gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.” Demikian bunyi poin 4 huruf C dalam SE itu, dikutip Rabu (22/3/2023).

Tak hanya itu, Edaran itu juga mengatur agar Tempat Hiburan Malam (THM) tutup total selama Ramadhan. Aturan itu mulai berlaku satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2023.

Jenis THM yang dilarang buka selama Ramadhan di Tangsel tersebut antara lain; Club Malam; Diskotik; Pub; Bar; Karaoke; Rumah Billyard; Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mall); Live Musik (pertunjukan konser musik skala besar); Terapi Air (SPA); dan Rumah Pijat (massage).

Adapun untuk bioskop, diizinkan buka mulai pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, Edaran itu merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Kemenag, MUI Kota Tangsel, PHRI, FKUB, dan Forkopimda Tangsel. Rakor membahas tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H / 2023 M di Kota Tangsel.

Dalam Edaran itu, selain mengatur 6 poin larangan dan imbauan, juga membahas soal sanksi. Adapun pengawasan terhadap pelaksanaan Edaran itu dilakukan aparat berdasarkan kewenangan masing-masing. Sedangkan sanksinya akan merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangsel.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

Kota Tangerang Selatan

ramadhan 2023

restoran

tempat hiburan malam


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami