jurnalistika.id – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang nekat menjual bayi kandungnya yang masih berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), dengan harga Rp15 juta.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu kandung bayi tersebut.
“Ada tiga orang yang kami amankan dalam praktik penjualan bayi, selain RA, juga HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, Senin (7/10/2024).
David menjelaskan kasus ini bermula ketika RA melihat sebuah postingan di media sosial Facebook yang mencari anak balita. Postingan tersebut berasal dari akun bernama MON atau Oktavis.
Baca juga: Pria 44 Tahun Tewas Diduga Ditusuk di Telaga Bestari, Tangerang
Menanggapi iklan tersebut, RA langsung menghubungi MON melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di wilayah Tangerang.
RA yang sebelumnya menitipkan bayinya kepada ibu mertuanya, kemudian membawa sang bayi ke Tangerang dengan alasan akan mengunjungi saudaranya.
“Setelah sampai di Tangerang, pelaku menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp15 juta,” ujar David
Ibu Kandung Korban di Kalimantan
Ibu kandung bayi, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan, mulai curiga ketika kembali ke Jakarta dan menanyakan keberadaan anaknya kepada RA.
Awalnya, RA mengaku anaknya berada di Tangerang. Namun setelah didesak oleh istrinya, ia akhirnya mengakui bayi tersebut telah dijual sejak 20 Agustus 2024.
Merasa terkejut dan terpukul, RD segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terungkap, Pasutri Lansia di Cipondoh Tewas Akibat KDRT dan Bunuh Diri
Polisi kemudian menemukan bayi tersebut di sebuah kontrakan di kawasan Neglasari, Tangerang. Korban bersama pasangan suami istri HK dan MON, yang mengaku membeli bayi itu dari RA.
“Pelaku RA telah kami amankan pada Selasa (1/10) sementara pasangan suami istri HK dan MON ditangkap pada Kamis (3/10),” jelas David.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan perdagangan anak yang lebih besar di balik kejadian tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini