Jurnalistika.id – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2021.
Imbauan itu tertuang dalam surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tertanggal 22 Juni 2021.
Dalam surat itu, Mensesneg juga menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lainnya di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Andika Perkasa dan Yudo Margono, Kandidat Kuat Panglima TNI
Kemudian, meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan campaign baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menghentikan semua kegiatan, Kemudian memutar Lagu Indonesia Raya untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Meski demikian ada pengecualian menghentikan aktivitas bagi orang yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain.
“Penyelenggaran hal-hal di atas agar dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi aturan dalam surat tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Di buka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pedoman Memperingati HUT RI Ke-76
Mensesneg Pratikno Melalui Surat Nomor B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 juga menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sehubungan dengan situasi pandemic covid-19 penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021sebagai berikut:
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih berpusat di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
- Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:
- Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
- Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;
- Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;
- Korps musik sebanyak 24 orang;
- MC sebanyak 2 orang; dan
- Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.