jurnalistika.id – Bakal calon legislatif (caleg) di Aceh diwajibkan lolos uji membaca Alquran. Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh bakal caleg beragama Islam untuk DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri mengatakan, para bakal caleg itu akan diuji kemampuan membaca Al-Qur’annya. Tes kemampuan baca Alquran tersebut menjadi salah satu penentu kelulusan bakal caleg.
“Uji baca Al-Quran ini merupakan syarat wajib. Tidak hanya bacaleg partai lokal, tapi juga dari bacaleg partai politik nasional peserta Pemilu 2024,” kata Samsul dalam keterangan persnya, seperti dikutip Antara, Jumat (12/5/2023).
Samsul mengatakan, bakal caleg yang tidak mampu membaca Al-Quran tidak akan bisa ditetapkan menjadi caleg. Namun partai politik akan diberi kesempatan untuk mengganti bacalegnya.
Meski tes kemampuan baca Alquran ini tidak diatur dalam tahapan KPU, kata dia, tes tersebut tertuang dalam tahapan yang dibuat KIP Aceh. Dasar hukum uji baca Al-Quran itu berpedoman pada Qanun Aceh No.3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota di Aceh.
“Dalam Qanun tersebut, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPRD Kabupaten/Kota di Aceh wajib mengikuti uji mampu baca Al-Quran,” katanya.
Untuk penguji tes baca Alquran tersebut, kata dia akan diminta ditugaskan dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Nama penguji yang diusulkan lembaga itu pun akan diseleksi sebelum menguji Bacaleg.
“Tim penguji akan kita seleksi, mereka harus punya integritas. Tidak boleh memberikan nilai ke peserta. Nanti KIP Aceh yang akan mengumumkan lulus atau tidak bacaleg tersebut,” kata mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(fsy/red)