jurnalistika.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024) atau kurang lebih sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas syarat pencalonan di Pilkada.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Acmad Baidowi, menegaskan bahwa pembahasan ini bukanlah respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Dalam pembukaannya, Baidowi yang akrab disapa Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini merupakan inisiatif DPR yang sudah diusulkan sejak 23 Oktober 2023.
“RUU ini bukan baru kemarin diusulkan, tapi sudah lama diajukan DPR tahun lalu,” ujar Awiek.
Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada
Awiek juga menambahkan bahwa RUU Pilkada telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada November 2023. Namun pembahasannya sempat tertunda karena adanya kegiatan Pemilu dan putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada.
“Pembahasan ini bukan hal baru. DPR sudah menerima surat presiden (surpres) dari pemerintah jauh sebelum putusan MK terkait ambang batas diumumkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan dua putusan penting terkait UU Pilkada.
Pertama, Putusan 60 mengubah ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah, yang kini berdasarkan daftar pemilih tetap.
Baca juga: PDIP Mulai Hitung Peluang Pengusungan Calon di Pilkada 2024 Usai Putusan MK
Kedua, Putusan 70 menetapkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.
Pembahasan revisi UU Pilkada ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda utama dalam proses legislasi DPR di sisa tahun ini. Mengingat pentingnya regulasi ini untuk penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini