Jurnalistika
Loading...

Baleg DPR Sepakati Batas Usia Kepala Daerah Sesuai Putusan MA, PDIP Sempat Protes

  • Jurnalistika

    21 Agt 2024 | 13:45 WIB

    Bagikan:

image

Ruangan Baleg DPR RI (Dok. DPR RI)

jurnalistika.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati batas usia minimal bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) menjadi 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Kesepakatan diambil merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan diambil setelah mayoritas fraksi di DPR memberikan persetujuannya.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: PDIP Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Ingin Diusung di Pilkada Jakarta

Awiek membuka diskusi dengan mempertanyakan persetujuan peserta rapat mengenai merujuknya batas usia ini kepada putusan MA.

“Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Awiek kepada peserta rapat yang hadir.

Meskipun mayoritas fraksi menyetujui keputusan tersebut, Fraksi PDIP sempat melayangkan protes. Namun, protes tersebut tidak menghalangi keputusan akhir.

Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi mendukung untuk merujuk kepada putusan MA mengenai syarat batas usia tersebut.

“Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA),” ujarnya.

Dalam catatan rapat Baleg, disebutkan bahwa batas usia ini disetujui menjadi bagian dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perubahan substansi. Bunyinya adalah, “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota serta Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

Sempat Jadi Perdebatan

Sebelumnya, pasal terkait batas usia ini sempat menjadi perdebatan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR. Beberapa anggota Panja mempertanyakan apakah pasal revisi UU Pilkada tersebut akan mengikuti putusan MA atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Staf Ahli Panja menyatakan, “DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun. Untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.”

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada

Pemerintah kemudian menyarankan penambahan frasa “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” setelah kata “calon wakil wali kota” dalam ketentuan tersebut.

Awiek pun menyebut bahwa putusan MA sejalan dengan batas usia yang terhitung sejak pelantikan. Berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan tersebut.

Habiburokhman, perwakilan dari Fraksi Gerindra, dalam rapat tersebut memberikan usul agar masing-masing fraksi diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin merujuk pada putusan MA atau mempertimbangkan pandangan MK. Namun, mayoritas fraksi akhirnya memilih untuk mengikuti putusan MA.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Baleg DPR

batas usia kepala daerah

MA

Mahkamah Agung


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami